JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkap alasannya kembali memilih politisi PDI-P Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meskipun banyak RUU Kontroversial yang tercipta pada akhir periode Jokowi-Jusuf Kalla.
Jokowi menyebut, penugasan kembali Yasonna pada periode keduanya justru salah satunya untuk memperbaiki RUU yang dianggap bermasalah.
"Saya sudah tahu Pak menteri ini lama, secara pribadi. Saya sampaikan dan saya tugasi untuk memperbaiki, mengoreksi apa-apa yang memang perlu diperbaiki," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: PDI-P Sebut Pengganti Yasonna dan Juliari Diputuskan lewat Rapat DPP
Sebelumnya, Jokowi sempat memutuskan menunda pengesahan empat RUU yang sudah dibahas pemerintah dan DPR karena protes masyarakat.
Keempat RUU itu yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.
Jokowi juga mempertimbangkan mencabut Undang-Undang KPK yang telah direvisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Namun, saat berbincang dengan media Kamis sore tadi, Jokowi tak menjelaskan secara detail aturan mana yang perlu diperbaiki.
Baca juga: Ditunjuk Lagi Jadi Menkumham, Yasonna Mundur dari DPR
Jokowi mengatakan, Yasonna sebagai Menkumham juga ke depannya mempunyai tugas besar untuk menyusun UU Omnibus Law yang bisa menjadi solusi tumpang tindihnya peraturan.
"Itu pekerjaan besar. Bagaimana 74 UU bisa direvisi sekaligus sehingga bisa memperbaiki pelayanan-pekayanan publik yang ada, pelayanan-pelayanan pada dunia usaha yang ada sehingga betu betul tercipta lapangan kerja itu kongkrit dan bisa kita lakukan," kata Jokowi.
Tak hanya itu, Jokowi juga berharap Yasonna terus melanjutkan perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.