Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu KPK, ICW: Presiden Jokowi Harusnya Tak Gentar Digertak Elite Politik

Kompas.com - 17/10/2019, 18:22 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar partai politik tidak mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Mahasiswa: Nawacita Jokowi Gagal jika Perppu KPK Tidak Diterbitkan

Ia menyatakan bahwa perppu pada dasarnya merupakan kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional.

"Pada akhirnya nanti akan ada uji obyektivitas di DPR terkait dengan perppu tersebut," ucap Kurnia.

Ia mengatakan, presiden, meskipun berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi, sampai detik ini tidak menerbitkan perppu.

Padahal, menurut dia, syarat penerbitan perppu telah terpenuhi.

"Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (putusan MK tahun 2009)," kata dia.

Penerbitan perppu tersebut, kata dia, menjadi pembuktian janji presiden yang kerap menyampaikan janji akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

Ia juga berpendapat bahwa semua pasal dalam revisi UU KPK yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.

"Sebagai contoh, pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif. Demikian pula, penerbitan SP3 dalam jangka waktu dua tahun apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com