Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghidupkan GBHN Dinilai Tak Harus Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 10/10/2019, 10:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai cara pengaturan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.

Menurut Bivitri, GBHN dapat diatur melalui undang-undang sehingga tak perlu melakukan amendemen konstitusi.

"Kalau memang tujuanya hanya membuat haluan negara, opsi pengaturan melalui UU patut dipertimbangkan," ujar Bivitri ketika dihubungi, Kamis (10/10/2019).

Baca juga: Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN

Ia menambahkan, perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi terkait cara pengaturan haluan negara mengindikasikan hal itu tidak perlu dilakukan dengan mengamendemen UUD 1945.

Pengaturan haluan negara di UU, lanjutnya, juga akan menghindarkan potensi amendemen konstitusi yang melebar ke mana-mana, seperti perubahan yang mungkin terjadi terhadap pasal lain di luar haluan negara.

"Dikhawatirkan jika melebar ke pasal lain artinya ada aktor antidemokrasi yang ingin menguatkan kembali kekuasaan mereka untuk mengatur jalannya pemerintahan," jelasnya.

Baca juga: PDI-P: Amendemen UUD 1945 Hanya Terkait Wewenang MPR Tetapkan GBHN

Kendati demikian, seperti diungkapkan Bivitri, jika amendemen akhirnya dilakukan, DPR wajib membangun kesepekatan dengan masyarakat terlebih dahulu tentang hal-hal yang akan diamendemen.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, penambahan wewenang MPR RI agar dapat menetapkan GBHN harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945, tidak cukup dengan menerbitakan undang-undang baru.

Sebab, haluan negara nantinya berisi pokok-pokok haluan pembangunan nasional yang akan dijalankan oleh lembaga eksekutif.

Baca juga: Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN

"Ini mengatur lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD, misalnya DPR, DPD, MA, MK. Maka payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).

Basarah sekaligus memastikan bahwa amendemen konstitusi hanya sebatas pada penambahan kewenangan MPR RI dalam menetapkan haluan negara, bukan yang lain-lain.

Fraksinya akan mengawal amendemen konstitusi itu agar pembahasannya tidak melebar ke mana-mana.

Baca juga: Ahmad Muzani: Amendemen UUD 1945 untuk Menghidupkan GBHN

Apalagi jika sampai menyentuh tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Demikian juga soal pasal yang mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala negara oleh MPR.

"Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden," kata Basarah.

Kompas TV Dalam peringatan hari konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR kembali menekankan pentingnya pemahaman konstitusi yang sesuai dengan perkembangan tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu wacana untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar haluan negara atau GBHN melalui perubahan terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perlu segera diwujudkan terutama dalam pelaksanaan pembangunan. Namun dengan akan segera berakhirnya masa jabatan mpr periode 2014-2019 pada 2 bulan mendatang maka rekomendasi yang dilengkapi dengan kajian atas pasal-pasal yang perlu disempurnakan ini akan diteruskan untuk anggota MPR RI periode 2019-2024. #HariKonstitusi #MPR #GBHN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com