JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, amendemen UUD 1945 akan dibatasi pada menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Jadi, amendemen terbatas itu yang dilakukan baru pada GBHN (haluan negara)," ujar Muzani saat ditemui seusai Rapat Pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Muzani mengingatkan bahwa amendemen konstitusi ini merupakan rekomendasi MPR RI periode 2014-2019 lalu.
MPR periode lalu itu merekomendasikan bahwa amendemen konstitusi hanya terbatas mengenai menghidupkan kembali GBHN, bukan yang lain-lain.
Baca juga: Tahapan Amendemen UUD 1945 Dimulai, Bamsoet Bentuk Badan Pengkajian
Muzani menambahkan, publik tidak perlu khawatir amendemen UUD 1945 akan mengubah hal substansial pada tata negara selain menghidupkan GBHN.
"Artinya kekhawatiran amendemen UUD 1945 akan ke kanan ke kiri begitu, saya kira dengan begitu sudah mulai terbantahkan karena badan pengkajian sendiri merekomendasinya hanya pada GBHN," kata Muzani.
Diberitakan, tahapan amendemen UUD 1945 sudah dimulai. Pimpinan MPR sudah membentuk Badan pengkajian MPR yang bertugas menyusun struktur pimpinan dan anggota. Merekalah yang akan melakukan pembahasan.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Pengkajian MPR bertugas untuk menyamakan persepsi seluruh fraksi dan kelompok DPD mengenai rencana amendemen konstitusi.
"Pimpinan MPR menugaskan Badan Pengkajian MPR menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amendemen terbatas UUD 45 serta melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bambang di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua MPR: Kita Tak Boleh Tabu Untuk Amendemen UUD 1945
Badan Pengkajian tersebut juga bertugas menyerap masukan masyarakat. Bambang memastikan, tahapan amendemen konstitusi akan betul-betul mempertimbangkan aspirasi publik.
Meski demikian, suara fraksi di parlemen rupanya belum bulat. Ada sejumlah fraksi yang khawatir amendemen konstitusi melebar dan menjadi bola liar apabila tidak dibatasi sejak awal.
Misalnya, sampai mengubah kedudukan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan masa jabatan kepala negara.