Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Lukai Reformasi, Penghidupan GBHN Dinilai Rusak Sistem Presidensial

Kompas.com - 06/10/2019, 20:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari tak setuju dengan PDI Perjuangan (PDI-P) dan sejumlah partai politik lain yang ingin supaya Undang Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen dengan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Feri, hal itu akan melukai semangat reformasi jika benar-benar dilakukan.

"Saya enggak tahu kenapa kemudian PDI-P dan beberapa partai lain memaksakan harus amandemen dengan format GBHN, karena itu kan betul-betul melukai semangat reformasi," kata Feri saat dihubungi, Minggu (6/9/2019).

Baca juga: Daripada Menghidupkan GBHN, Akbar Tanjung Sarankan Ini...

Menurut Feri, sejauh ini, reformasi konstitusi sudah berjalan meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan.

Dibandingkan era orde baru dan orde lama pun, kontestasi demokrasi sudah berjalan jauh lebih baik.

Menghidupkan kembali GBHN, kata Feri, kemungkinan besar sama dengan mengembalikan pemilihan Presiden melalui MPR.

Jika hal itu terjadi, bukan saja demokrasi, tetapi sistem pemerintahan presidensial pun ikut ternodai.

"Itu betul-betul merusak citra pemurnian sistem Presidensil. Bahwa Presiden itu bertanggung jawab pada rakyat bukan kepada MPR melalui GBHN. Bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat bukan oleh perwakilan rakyat," ujarnya.

Feri menduga, upaya penghidupan kembali GBHN beserta pemilihan Presiden secara tidak langsung ini dikarenakan elite-elite politik tengah berhitung pada pergantian jabatan Presiden 2024.

Jika Presiden dipilih MPR, hitung-hitungan uang politik lebih terukur dibandingkan pemilihan langsung.

"Alat ukur, alat hitungnya itu ya soal money politic yang akan mereka gunakan. Kalau di MPR akan terukur dan pasti ya, begitu orang sudah bisa dibeli ya mereka akan bisa memastikan berapa angka yang akan mereka peroleh menjadi alat hitung mereka itu," kata Feri.

Wacana amandemen UUD 1945 kembali mencuat setelah PDI-P menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Baca juga: Meski GBHN Kembali Diterapkan, Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Bambang Soesatyo sendiri kini telah terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Bambang terpilih sebagai Ketua MPR melalui Rapat Paripurna penetapan dan pelantikan Ketua MPR di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com