JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ahmad Basarah memastikan bahwa fraksinya menginginkan amendemen UUD 1945 dilakukan secara terbatas.
Ahmad Basarah menegaskan, Fraksi PDI-P mengusulkan perubahan UUD 1945 hanya terbatas pada penambahan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara.
"Sikap PDI-P sudah sangat jelas, yang diubah hanya Pasal 3, yang menyangkut wewenang MPR, yaitu menambah wewenang menetapkan GBHN (haluan negara)," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Basarah memastikan bahwa pembahasan amendemen tidak akan melebar ke pasal-pasal lain yang mengatur soal tata cara pemilihan presiden secara langsung.
Baca juga: Ahmad Muzani: Amendemen UUD 1945 untuk Menghidupkan GBHN
Begitu juga dengan pasal yang mengatur soal tata cara pemberhentian presiden oleh MPR.
"Tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden," kata Basarah.
Selain itu, menurut Basarah, dengan kembalinya GBHN, tidak serta merta membuat MPR memiliki kewenangan untuk memilih presiden.
"Menurut pandangan politik PDI-Perjuangan tidak harus menjadikan pemilihan presiden oleh MPR atau hadirnya Haluan Negara (GBHN) nanti dapat membuat presiden dapat di-impeach ketika tidak menjalankan haluan negara ini," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.