JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan menyatakan, pemerintah akan inisiatif mengajukan Rancangan Undang-Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masuk di prolegnas prioritas DPR periode 2019-2024.
"Perlu masuk (prolegnas prioritas) karena kan kemarin RUU KKS sempat masuk prolegnas tapi tidak dibahas. Nanti pemerintah akan ajukan lagi agar RUU KKS bisa masuk prolegnas di DPR periode baru ini," ujar Samuel saat ditemui dalam diskusi nasional bertajuk "Kebijakan Keamanan Siber: Keamanan Negara vs Hak Publik" di gedung BPPT, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Kominfo Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KKS
Samuel menambahkan, saat ini sejumlah poin-poin materi terkait RUU KKS masih tersebar di beberapa UU lainnya, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Telekomunikasi.
"Sejumlah poin yang terkait dengan keamanan siber masih tercecer di beberapa UU lainnya, seperti UU ITE dan Telekomunikasi. Jadi yang tercecer ini perlu kita perbaiki dan mengkaji lebih dalam," paparnya kemudian.
Baca juga: Pembahasan RUU KKS dan Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Beriringan
Ia menyebutkan, pihaknya memandang perlu RUU KKS masuk prolegnas prioritas periode 2019-2024 dengan membahas ulang sejumlah poin yang dinilai masih kurang.
"Perlunya masuk prolegnas kenapa, agar sanksi di bidang keamanan dan siber jadi lebih tegas. Kan selama ini aturan soal itu hanya di UU ITE dan beberapa pasal saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Panitia Khusus) RUU KKS Bambang Wuryanto mengatakan, RUU KKS resmi dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode berikutnya.
Baca juga: RUU KKS Dinilai Berpotensi Ancam Hak Privasi Individu
Sebab, kata Bambang, RUU KKS tidak memenuhi mekanisme tata beracara dalam pembuatan legislasi.
"Legislasi ada tata beracaranya. Karena tata beracara yang diatur dalam UU ini tidak terpenuhi dalam tatib, maka ini di-drop," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (27/9).
"Tidak bisa di-carry over (dilanjutkan di periode berikutnya). Karena tidak bisa di-carry over, mulai dari nol lagi," ujar politisi PDI-P ini.
Baca juga: Pansus: RUU KKS Kemungkinan Dibahas Periode Berikutnya
Adapun RUU KKS saat ini mendapat penolakan luas dari masyarakat. Salah satu alasannya adalah RUU ini berpotensi melanggar hak warga negara.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, keberadaan RUU KKS bisa mengancam hak privasi individu.
"Kekhawatiran kita ketika RUU ini disahkan akan memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia," kata Wahyudi Jumat (27/9).
Baca juga: DPR Dinilai Perlu Bahas RUU KKS dengan BSSN dan BIN
Misalnya, Pasal 47 dan 48 terkait kewenangan BSSN dalam deteksi dan identifikasi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa BSSN mendapatkan kewenangan untuk memantau lalu lintas data dan internet.
"Nah tanpa batasan batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika kemudian monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ujar dia.