JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bisa mengancam hak privasi individu.
"Kekhawatiran kita ketika RUU ini disahkan akan memberikan ruang yang sangat besar bagi otoritas untuk melakukan tindakan monitoring trafik data dan internet di Indonesia," kata Wahyudi dalam diskusi di kantor Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Wahyudi, potensi itu teridentifikasi jika melihat Pasal 31 yang terdiri dari empat ayat. Pasal itu intinya menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan KKS, penyelenggara wajib membentuk pusat operasi.
Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
"Terkait pusat operasi yang kemudian terkoneksi dengan pusat operasi siber nasional yang dikelola Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," katanya.
Wahyudi juga menyoroti Pasal 47 dan 48 terkait kewenangan BSSN dalam deteksi dan identifikasi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa BSSN mendapatkan kewenangan untuk memantau lalu intas data dan internet.
"Nah tanpa batasan batasan yang ketat, detail dan memadai, potensi seperti ini akan bisa digunakan untuk tindakan abusive. Apalagi ketika kemudian monitoring ini dilakukan dengan teknologi yang bisa mengidentifikasi perilaku orang per orang," ujar dia.
Hal itu akan muncul kesan pengawasan secara massal atau mass surveillance. Di Asia Tenggara, kata Wahyudi, praktik ini hanya dilakukan di Vietnam dan Thailand.
"Dan tentunya Indonesia hari ini berbeda dengan Thailand dan Vietnam. Oleh karena itu, materi demikian itu berisiko," ujar dia.
Baca juga: Pansus: RUU KKS Kemungkinan Dibahas Periode Berikutnya
Ia juga melihat tidak ada penjelasan terkait mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan KKS.
"Sama sekali tidak merumuskan bagaimana model pengawasan baik yang sifatnya melekat atau ad hoc, siapa yang melakukan? Prosesnya seperti apa? Dan bagaimana bentuk partisipasi publik?" katanya.
Oleh karena itu ia meminta agar pembahasan RUU KKS ini tidak tergesa-gesa dan harus melibatkan banyak pihak pemangku kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.