Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua YLBHI: Jokowi Mau Dijauhkan dari Rakyat dan Disandera Elite Politik

Kompas.com - 05/10/2019, 14:59 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, Presiden Joko Widodo tak bisa dimakzulkan jika menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk Undang-undang Dasar 1945, Asfinawati mengatakan, Presiden hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pengkhianatan negara, korupsi, tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya.

"Kalau ada ketua partai politik yang mengatakan dia (Jokowi) bisa di-impeach itu namanya apa? Ini sebetulnya searah dengan polemik saat ini ketika Presiden mau dijauhkan dari rakyat pemilihnya, lalu disandera oleh segelintir elite politik," ujar Asfinawati saat ditemui dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeach

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati  saat ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019). KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati saat ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Asfinawati menduga isu pemakzulan diangkat untuk menyandera Jokowi agar tidak menerbitkan perppu KPK.

Ia menganggap upaya parpol menghalang-halangi Jokowi untuk mengeluarkan perppu sebenarnya berhubungan dengan wacana mengembalikan Presiden menjadi mandataris MPR.

Baca juga: Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPK

Baginya, menghalangi Jokowi menerbitkan Perppu adalah upaya elite politik untuk menjauhkan Presiden dari rakyatnya.

"Menghalangi Jokowi dengan menebarkan isu pemakzulan itu artinya mengancam dan menjauhkan rakyat dengan Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Demokrat Dukung jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com