Merujuk Undang-undang Dasar 1945, Asfinawati mengatakan, Presiden hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pengkhianatan negara, korupsi, tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya.
"Kalau ada ketua partai politik yang mengatakan dia (Jokowi) bisa di-impeach itu namanya apa? Ini sebetulnya searah dengan polemik saat ini ketika Presiden mau dijauhkan dari rakyat pemilihnya, lalu disandera oleh segelintir elite politik," ujar Asfinawati saat ditemui dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Ia menganggap upaya parpol menghalang-halangi Jokowi untuk mengeluarkan perppu sebenarnya berhubungan dengan wacana mengembalikan Presiden menjadi mandataris MPR.
Baginya, menghalangi Jokowi menerbitkan Perppu adalah upaya elite politik untuk menjauhkan Presiden dari rakyatnya.
"Menghalangi Jokowi dengan menebarkan isu pemakzulan itu artinya mengancam dan menjauhkan rakyat dengan Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10).
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/05/14591711/ketua-ylbhi-jokowi-mau-dijauhkan-dari-rakyat-dan-disandera-elite-politik