Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Persilakan Parpol Lain Ajukan Legislative Review UU KPK

Kompas.com - 02/10/2019, 11:52 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menolak peraturan perundang-undangan yang memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PKS tak tampak ingin menjadi inisiator legislative review.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid malah mempersilakan partai lain untuk melakukannya.

"Jadi kalau ada yang ingin mengajukan legislative review monggo saja. Kami di awal sudah menyampaikan penolakan PKS terhadap RUU yang melemahkan KPK," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat Legislative Review

Hidayat menyatakan, ke depan dirinya mendorong PKS menindaklanjuti penolakan terhadap UU KPK yang alih-alih ingin memperkuat, justru dinilai melemahkan.

"Ya sangat mungkin UU KPK ditinjau kembali, saya akan mengusulkan agar PKS menindaklanjuti penolakan soal UU KPK yang telah disahkan justru tidak memperkuat KPK," paparnya.

Hingga saat ini, seperti diungkapkan Hidayat, PKS masih menyayangkan UU KPK yang semula ingin memperkuat lembaga antikorupsi, tetapi dalam pasal-pasalnya ada yang melemahkan KPK.

Baca juga: Kalla Sebut Ada Kaitan Revisi UU KPK dan Investasi meskipun Tak Langsung

Contohnya soal adanya izin penyadapan dari dewan pengawas, menurut Hidayat, izin tersebut tidak diperlukan karena menghambat kinerja KPK.

"Soal penyadapan, misalnya, disebutkan kan minta izin kepada dewan pengawas. Menurut kami tidak perlu izin, cukup diberitahukan saja. Kami memahami bahwa RUU KPK kemarin banyak pasal bermasalah, jadi kalau ada yang ingin legislative review, ya silakan," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, para ketua umum partai koalisi meminta Presiden Jokowi menjadikan perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Harapan Netizen pada DPR Baru, dari Mulan Jameela, Yasonna Laoly, hingga UU KPK

Para ketua umum partai koalisi menyampaikan permintaan tersebut saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Ia menambahkan, pilihan selain perppu untuk menyelesaikan polemik ini ialah legislative review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila menempuh mekanisme legislative review, pemerintah dan DPR akan kembali membahas UU KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Kompas TV Hakim Konstitusi meminta pemohon memperbaiki materi gugatan terkait revisi undang-undang KPK. Sejumlah pertanyaan disampaikan hakim pada pemohon atas uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.<br /> Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terhadap revisi undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa dari sejumlah universitas.<br /> Dalam persidangan, hakim konstitusi mempertanyakan isi gugatan yang diajukan.<br /> Hakim mempertanyakan obyek undang-undang yang diujikan mengingat revisi UU KPK yang telah disahkan DPR belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.<br /> Hakim juga mempertanyakan dasar uji materi terhadap pasal pasal 30 ayat 13 yang menyatakan agar presiden tidak wajib menetapkan calon komisioner terpilih KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com