JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga antikorupsi dari berbagai negara yang tergabung dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) ikut menyoroti polemik setelah DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari situs resmi UNCAC, UNCAC khawatir penerapan UU KPK hasil revisi menggerorogoti kemampuan KPK dalam mencegah, menyelidiki, dan menuntut kasus korupsi secara efektif.
Koalisi UNCAC pun menyinggung Konvensi PBB Melawan Korupsi yang ditandatangani pada 2003 telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan kemandirian yang diperlukan dan dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," tulis Koalisi UNCAC dikutip dari situs resmi UNCAC.
Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...
Koalisi UNCAC melanjutkan, mereka mengakui prestasi KPK dalam hal membongkar kasus korupsi.
Apalagi banyak kasus yang melibatkan pengusaha, lembaga peradilan, anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga tokoh politik senior.
Koalisi UNCAC juga memuji upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan KPK yang disebutnya telah menyelamatkan kekekayaan negara dalam jumlah besar.
"KPK telah memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi menurut organisasi masyarakat sipil Indonesia. Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kita khawatir dengan upaya untuk melemahkan peran KPK," lanjut Koalisi UNCAC.
Baca juga: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK
Koalisi UNCAC pun menyoroti sejumlah poin dalam UU KPK hasil revisi yang dianggap bermasalah antara lain kedudukan KPK sebagai cabang lembaga eksekutif, keberadaan dewan pengawas, serta proses kilat pembuatan UU KPK.
"Kami menyerukan kepada (lembaga) eksekutif dan legislatif Indonesia untuk menegakkan 'The Jakarta Principles' pada independensi dan efektivitas lembaga anti-korupsi," kata Koalisi UNCAC.
Di samping itu Koalisi UNCAC juga mendukung langkah sejumlah kelompok masyarakat sipil yang hendak mengajukan judicial review terkait UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap, keputusan pengadilan akan membantu untuk memastikan KPK dapat melanjutkan perang melawan korupsi di Indonesia secara efektif dan independen," tutur Koalisi UNCAC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.