Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan MK kepada Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK: Mirip Tugas Kuliah dan Perlu Perbaikan

Kompas.com - 01/10/2019, 06:43 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi digelar pada Senin (30/9/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang itu, majelis hakim memberikan catatan yang harus diperbaiki pemohon yang terdiri dari 18 orang mahasiswa itu.

Hakim MK menilai, pengajuan permohonan uji materi revisi UU KPK tersebut tidak memiliki kepastian.

"Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9/2019).

Sebab, dalam petitum yang diajukan pemohon, UU yang diujikan memiliki ketidakkonsistenan. 

Baca juga: Pemohon Uji Materi UU KPK Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Dalam petitum, UU yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan masih berupa titik-titik.

Adapun pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.

"Karena bagaimanapun tidak mungkin MK memutus putusannya 'titik-titik'. Harus ada kepastian. Ini kan yang diminta kepastian hukum oleh pemohon. Jadi harus ada kepastian pula UU mana yang mau diajukan pengujiannya ke MK oleh pemohon," ucap Enny.

Dia mengatakan, hal tersebut menjadi hal pokok dalam pengajuan uji materi yang dilakukan.

Sebab, jika UU yang diajukan masih belum memiliki nomor dan masih berupa titik-titik, UU tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Kekuatan mengikat itu setelah diundangkan sehingga nanti keluar lembaran negaranya untuk terkait materi batang tubuh. Tambahan lembaran negara itu terkait dengan penjelasannya," ucap dia.

Kerugian konstitusional dipertanyakan

Hakim MK juga mempertanyakan soal kerugian konstitusional yang dialami para pemohon yang mengajukan uji materi tersebut.

"Tapi yang pokok, apa kerugian dari pemohon? Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu? Itu harus diuraikan," ucap Enny.

Baca juga: Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah

Enny juga mempertanyakan hal apa yang akan diujikan terkait dengan pengajuan uji materi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com