Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat "Legislative Review"

Kompas.com - 26/09/2019, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengusulkan polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diselesaikan lewat legislative review di DPR.

Mahfud menjelaskan, mekanisme legislative review membuat UU KPK hasil revisi tetap berlaku namun pemerintah dan DPR akan membahas peubahan UU KPK itu kembali lewat program legislasi nasional di masa sidang berikutnya.

"Kalau saya sih menyarankan legislative review saja. Nunggu DPR ini, ya sudah disahkan sudah sesuai prosedur, disahkan. Nanti begitu pemerintah membuat prolegnas baru bersama DPR, masukkan (legislative review), tolong kita bahas lagi," kata Mahfud dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Dua Kali Jokowi Nyatakan Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Apa Alasannya?

Menurut Mahfud, legislative review merupakan jalan yang paling lembut dan prosedural untuk menyelesaikan polemik revisi UU KPK.

Mahfud menambahkan, legislative review itu merupakan proses legislasi biasa yang tidak menimbulkan keributan dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan nanti.

Mahfud melanjutkan, bila tak yakin DPR akan memperbaiki UU KPK hasil revisi lewat legislative review, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Pilih jalan kedua yaitu judicial review. Artinya, Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan, itu jalan konstitusional yang bagus," kata mantan ketua MK ini. 

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak akan membatalkan UU hanya karena diprotes banyak orang. Selama UU tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan disusun melalui prosedur yang benar, maka judicial review dapat ditolak MK.

"MK itu bisa menyatakan itu urusan DPR dan pemerintah sehingga kembali ke legislative review lagi," kata pakar hukum tata negara itu.

Saat ditanya soal peluang UU KPK hasil revisi dibatalkan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Mahfud menyebut bahwa perppu pun nantinya juga bisa ditolak oleh DPR.

"(Pasal 22) Ayat 3 (UUD 1945), DPR bisa menentukan apakah perppu itu ditolak atau diterima, jadi bisa ditolak juga," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, bila mekanisme legislative review yang diambil, maka UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan akan tetap berlaku sambil menunggu rampungnya legislative review tersebut.

"Memang risikonya bisa lama, bisa muncul banyak hal dibahas lagi dari awal, semuanya bisa. Tapi itu prosedur yang tersedia, namanya kita bernegara," kata Mahfud.

Baca juga: Soal Kontroversi UU KPK Hasil Revisi, Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dipastikan tidak akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi meskipun tuntutan agar Jokowi mengeluarkan perppu terus disuarakan di berbagai daerah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, presiden meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com