JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, ada kaitan antara revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan investasi di Indonesia, meskipun tak berkaitan langsung.
"Hubungannya tidak langsung. Akibat pejabat takut mengambil keputusan. Bukan salahkan KPK saja ya. Ada juga karena di kejaksaan, ada karena di kepolisian," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Atas dasar itulah, pemerintah menilai perlu revisi UU KPK. Kalla pun tak sepakat akan usulan bagi presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang KPK hasil revisi.
Menurut Kalla, saat ini banyak pejabat pemerintah dan BUMN yang takut mengambil keputusan karena takut dijadikan tersangka atas keputusan yang diambil.
Baca juga: Bagaimana Pandangan Milenial terhadap Revisi UU KPK?
Kalla menilai, hal tersebut tak baik bagi sebuah negara karena pemerintahan akan berjalan lambat lantaran tak ada keputusan yang diambil untuk mengeksekusi program.
Padahal, menurut Kalla, pemerintah perlu mengeksekusi program dengan cepat untuk menyejahterakan masyarakat.
Karenanya, melalui Undang-Udang KPK hasil revisi, Kalla berharap pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal tanpa membuat khawatir para pejabat mengeksekusi program.
"Kalau tak ada yang berani ambil keputusan, maka negara ini jalannya tak lancar. Kalau semua bisa disadap, semua bisa ketika dia tersangka langsung seumur hidup tersangka, bagaimana?" ujar Kalla.
"Jadi kita harus memahami bahwa tujuannya agar dua-duanya jalan. Pemberantasan korupsi jalan, tetapi pejabat negara juga ada keberanian untuk bertindak. Sekarang hampir tak ada keberhasilan akibat ketakutan-ketakutan seperti itu," kata Kalla.
Baca juga: Dilema Jokowi Terbitkan Perppu KPK: Pilih Kehendak Rakyat atau Parpol?
Sebelumnya, menurut Moeldoko, UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari.
Sementara itu, UU KPK yang baru direvisi serta disahkan dinilai Moeldoko lebih memberi kepastian hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.