JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan oleh kepolisian ternyata pernah terjerat persoalan hukum sebelumnya.
"Ini yang sedang ditangani proses penyidikannya oleh Bareskrim Polri, yaitu PT AP, yang ada di Riau," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Meski demikian, persoalan hukum yang menjerat PT AP sebelumnya bukanlah karhutla. Namun, soal ekspansi lahan ilegal.
"Kasus sebelumnya memang bukan pembakaran (hutan dan lahan), tapi melakukan usaha perkebunan di luar area usahanya," ujar Fadil.
UPDATE: Kompas.com menggalang dana untuk para korban kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sumbangkan sedikit rezeki Anda untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama untuk pembelian masker dan kebutuhan lainnya yang perlu. Klik di sini untuk donasi.
Baca juga: Minyak Kelapa Sawit dan Karhutla di Indonesia, Apa Hubungannya?
Polisi sendiri sudah menetapkan 11 perusahaan menjadi tersangka karhutla. Perusahaan itu ada di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Polda Jambi menetapkan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) sebagai tersangka.
Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Taman Nasional Gunung Palung Jadi Rumah Baru Bagi 3 Orangutan Korban Karhutla
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Terakhir, di Kalteng, polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.
Selain itu, di 6 polda tersebut, total tersangka individu pelaku karhutla sebanyak 325 orang.