JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Bupati Pelalawan Muhammad Harris, Kamis (3/10/2019) mendatang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran menjelaskan, Harris akan ditanya mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sejumlah hal lainnya berkaitan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.
"Sebagai tindak lanjut daripada penegakan hukum ini, kami juga sudah memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
"Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan atas kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundang-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sarana dan prasarana kebakaran tersebut," sambung dia.
Baca juga: Kabut Asap Karhutla di Pelalawan Riau Makin Parah, Jarak Pandang 800 Meter
Bupati Pelalawan dipilih untuk diperiksa karena titik api di daerah tersebut merupakan salah satu yang paling banyak.
Nantinya, jika ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah, Fadil memastikan bahwa hal itu tidak dapat dijerat pidana.
Ia mengacu pada Undang- Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," ujar dia.
"Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan," lanjut Fadil.
Ia pun mengatakan bahwa Bareskrim pada dasarnya ingin mendorong agar pemerintah daerah lebih proaktif untuk melakukan pencegahan karhutla.