JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil batal diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus proyek Sistem Pengadaan Air Minum yang menjetatnya, Senin (30/9/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rizal sebetulnya telah memenuhi panggilan KPK namun batal diperiksa karena mengeluh sakit.
"Datang sekitar pukul 09.00 WIB namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Menurut rencana, Rizal hari ini akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek SPAM untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan Komisaris PT Minarta Dutahutama.
Baca juga: Senin Ini, KPK Panggil Anggota BPK Rizal Djalil dalam Kasus Proyek SPAM
Adapun Leonardo yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Rizal yang juga seorang tersangka datang memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Rizal dan Leonardo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100,000 Dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Uang tersebut diduga berjaitan dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar yang ditawarkan Rizal kepada Leonardo.
Baca juga: Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Rp 1 Miliar di Pusat Perbelanjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.