JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil sebagai saksi pada Senin (30/9/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rizal akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp 8 Miliar
Hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Leonardo. Leonardo akan diperiksa sebagai saksi untuk Rizal yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu.
Seorang PNS yang juga anggota Pokja SPAM Strategis di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Antonius Lolon, hari ini juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Rizal dan Leonardo telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini meupakan pengembangan dari kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Baca juga: Profil Rizal Djalil, Anggota BPK yang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap SPAM
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100,000 Dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Uang tersebut diduga berjaitan dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar yang ditawarkan Rizal kepada Leonardo.