JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dua tersangka itu adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), Anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Rp 1 Miliar di Pusat Perbelanjaan
Rizal diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura atau sekira Rp 1,02 miliar dari Leonardo terkait proyek SPAM.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," ujar Saut.
Saut menuturkan, kasus ini berawal ketika Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Tersangka Kasus SPAM
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar.
"Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD (Minarta Dutahutama). Dalam perusahaan ini, tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama," ujar Saut.
Saut mengatakan, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Baca juga: Dana dari Nazaruddin Disebut Mengalir ke BPK, Ini Komentar Rizal Djalil
Saut menyebut, Leonardo berjanji akan menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 Dolar Singspura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.
Baca juga: Gantikan Hadi Poernomo, Rizal Djalil Jabat Ketua BPK
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka tersebut pun sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 20 Septemver 2019.
Baca juga: KPK Cegah Dua Tersangka Baru Kasus SPAM ke Luar Negeri
Adapun kasus ini mulai terkuak dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT. WKE dan PT. TSP pada 28 Desember 2019 lalu.
"Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi," kata Saut.
KPK juga mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
"Dalam proses Penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 Milyar," kata Saut.