Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjeratnya Anggota BPK Rizal Djalil dalam Pusaran Kasus SPAM Kementerian PUPR

Kompas.com - 26/09/2019, 06:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dua tersangka itu adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), Anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT. MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Rp 1 Miliar di Pusat Perbelanjaan

Rizal diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura atau sekira Rp 1,02 miliar dari Leonardo terkait proyek SPAM.

"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," ujar Saut.

Saut menuturkan, kasus ini berawal ketika Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Tersangka Kasus SPAM

Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar.

Juru Bicara KPk Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers penetapan anggota BPK RI sebagai tersangka kasus SPAM, Rabu (25/9/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Juru Bicara KPk Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers penetapan anggota BPK RI sebagai tersangka kasus SPAM, Rabu (25/9/2019).

"Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD (Minarta Dutahutama). Dalam perusahaan ini, tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama," ujar Saut.

Saut mengatakan, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Baca juga: Dana dari Nazaruddin Disebut Mengalir ke BPK, Ini Komentar Rizal Djalil

Saut menyebut, Leonardo berjanji akan menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah 100.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 Dolar Singspura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Baca juga: Gantikan Hadi Poernomo, Rizal Djalil Jabat Ketua BPK

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka tersebut pun sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 20 Septemver 2019.

Baca juga: KPK Cegah Dua Tersangka Baru Kasus SPAM ke Luar Negeri

Adapun kasus ini mulai terkuak dalam operasi tangkap tangan yang menjaring Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT. WKE dan PT. TSP pada 28 Desember 2019 lalu.

"Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi," kata Saut.

KPK juga mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

"Dalam proses Penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp26,74 Milyar," kata Saut.

Kompas TV KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Rizal diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. KPK menyebut pada Oktober 2016 BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum yang surat penugasannya ditandatangani oleh Rizal selaku anggota 4 BPK. Rizal ditetapkan bersama dengan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dari hasil audit BPK menemukan hilangnya anggaran sebesar Rp 18 miliar namun laporan temuan tersebut berubah menjadi Rp 4,2 miliar. Dari proyek ini Rizal mendapatkan 100.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar. Rizal Jalil menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan mulai Oktober 2014 hingga sekarang. Rizal Jalil juga sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sejak 28 April 2014 hingga 15 Oktober 2014. Sebelum berkarier di BPK Rizal Jalil juga pernah menjabat sebagai anggota DPR di periode tahun 1999-2004 dan 2004-2009. #KPK #SPAM #AnggotaBPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com