Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp 8 Miliar

Kompas.com - 26/09/2019, 10:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 8.397.579.751.

Dikutip dari situs e-LHKPN, Rizal terakhir kali melaporkan kekayaan pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK.

Dalam laporan tersebut, Rizal tercatat mempunyai tujuh bidang tanah di sejumlah daerah antara lain Jakarta, Badung, dan Kerinci dengan total nilai Rp 7.834.000.000.

Baca juga: Profil Rizal Djalil, Anggota BPK yang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap SPAM

Selain itu, Rizal juga tercatat mempunyai satu mobil Toyota Harrier Jeep senilai Rp 320.000.000 dan harta bergerak lain Rp 80.000.000.

LHKPN itu juga mencatat Rizal memiliki kas senilai Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Adapun utang yang dimiliki Rizal tercatat Rp 2.000.000.000.

Diberitakan sebelumnya, Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek sistem pengadaan air minum.

Baca juga: Terjeratnya Anggota BPK Rizal Djalil dalam Pusaran Kasus SPAM Kementerian PUPR

"Dalam penegembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura kepada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019.

Kompas TV KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Rizal diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. KPK menyebut pada Oktober 2016 BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum yang surat penugasannya ditandatangani oleh Rizal selaku anggota 4 BPK. Rizal ditetapkan bersama dengan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dari hasil audit BPK menemukan hilangnya anggaran sebesar Rp 18 miliar namun laporan temuan tersebut berubah menjadi Rp 4,2 miliar. Dari proyek ini Rizal mendapatkan 100.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar. Rizal Jalil menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan mulai Oktober 2014 hingga sekarang. Rizal Jalil juga sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sejak 28 April 2014 hingga 15 Oktober 2014. Sebelum berkarier di BPK Rizal Jalil juga pernah menjabat sebagai anggota DPR di periode tahun 1999-2004 dan 2004-2009. #KPK #SPAM #AnggotaBPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com