JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 8.397.579.751.
Dikutip dari situs e-LHKPN, Rizal terakhir kali melaporkan kekayaan pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK.
Dalam laporan tersebut, Rizal tercatat mempunyai tujuh bidang tanah di sejumlah daerah antara lain Jakarta, Badung, dan Kerinci dengan total nilai Rp 7.834.000.000.
Baca juga: Profil Rizal Djalil, Anggota BPK yang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap SPAM
Selain itu, Rizal juga tercatat mempunyai satu mobil Toyota Harrier Jeep senilai Rp 320.000.000 dan harta bergerak lain Rp 80.000.000.
LHKPN itu juga mencatat Rizal memiliki kas senilai Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Adapun utang yang dimiliki Rizal tercatat Rp 2.000.000.000.
Diberitakan sebelumnya, Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek sistem pengadaan air minum.
Baca juga: Terjeratnya Anggota BPK Rizal Djalil dalam Pusaran Kasus SPAM Kementerian PUPR
"Dalam penegembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura kepada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019.