Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempermudah Remisi Koruptor Dinilai sebagai Degradasi Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 19/09/2019, 11:30 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi adalah kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

"Ya saya kira ini kemunduran pemberantasan korupsi. Kita sepakat ya bahwa permasalahan korupsi ini belum selesai," kata Fickar saat ditemui dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Dulu kan remisi diperketat supaya orang jera terhadap korupsi, tapi sekarang justru terjadi degradasi," ujar dia.

Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Polemik Setelah Pembebasan Bersyarat Koruptor Dipermudah...

Salah satu poin yang disepakati yakni tidak lagi memperketat pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Menurut Fickar, pemberian bersyarat bagi koruptor yang kian dipermudah akan mengubah paradigma korupsi yang semula adalah kejahatan luar biasa, kemudian akan dianggap jadi kejahatan biasa.

"Jadi korupsi sudah bukan jadi kejahatan luar biasa lagi, sudah jadi biasa, seperti kejahatan maling ayam. Mestinya pemerintah sadar bahwa permasalahan korupsi ini belum selesai," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

"Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja.

Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.

Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.

Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com