JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengkritik keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK.
Nawawi menyatakan setuju untuk mengubah status WP KPK agar dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Saya setuju ungkapan Wakil Ketua DPR sepertinya sudah di luar dari konteks ASN. Ada pemikiran atau rencana revisi mengenai kedudukan mereka. Saya sangat setuju soal ini, dimasukkan sebagai ASN," ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Hujan Kritik Usai Komisi III Kunci Capim KPK lewat Surat Bermeterai
Hal itu dikatakan Nawawi dalam menjawab pertanyaan yang diajukan Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengenai masalah yang terjadi di internal KPK.
Kemudian Nawawi menilai WP KPK kerap berbeda sikap dengan keputusan politik pemerintah. Bahkan Nawawi menyebut WP KPK sebagai oposisi pemerintah.
Baca juga: Ini 5 Capim KPK yang Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hari Ini
"Sehingga (setelah revisi) tidak ada cerita wadah pegawai jadi oposisi kebijakan politik pemerintah," kata Nawawi.
Seperti diketahui poin independensi merupakan salah satu hal dalam revisi UU KPK yang dianggap kontroversial.
Uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK dimulai hari ini hingga Kamis (12/9/2019). Tahap ini diikuti 10 capim. Dari jumlah itu, Komisi III DPR akan memilih lima nama untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.