Nawawi menyatakan setuju untuk mengubah status WP KPK agar dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Saya setuju ungkapan Wakil Ketua DPR sepertinya sudah di luar dari konteks ASN. Ada pemikiran atau rencana revisi mengenai kedudukan mereka. Saya sangat setuju soal ini, dimasukkan sebagai ASN," ujar Nawawi saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Hal itu dikatakan Nawawi dalam menjawab pertanyaan yang diajukan Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengenai masalah yang terjadi di internal KPK.
Kemudian Nawawi menilai WP KPK kerap berbeda sikap dengan keputusan politik pemerintah. Bahkan Nawawi menyebut WP KPK sebagai oposisi pemerintah.
"Sehingga (setelah revisi) tidak ada cerita wadah pegawai jadi oposisi kebijakan politik pemerintah," kata Nawawi.
Seperti diketahui poin independensi merupakan salah satu hal dalam revisi UU KPK yang dianggap kontroversial.
Uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK dimulai hari ini hingga Kamis (12/9/2019). Tahap ini diikuti 10 capim. Dari jumlah itu, Komisi III DPR akan memilih lima nama untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/11344051/capim-nawawi-pomolango-wadah-pegawai-kpk-kerap-jadi-oposisi-pemerintah