JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat terkait proses seleksi 10 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke semua fraksi yang ada di DPR.
Dalam surat tersebut, pegawai KPK memberikan masukan kepada DPR mengenai rekam jejak semua capim.
"Kami mengirimkan surat sebagai masukan kepada anggota DPR. Kami kirimkan ke seluruh fraksi dalam rangka mengawal proses fit and proper test yang besok akan dilakukan di DPR," ujar salah satu perwakilan pegawai KPK, Zulfadhli Nasution, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Perwakilan pegawai KPK memberikan masukan agar DPR tidak memililih capim yang diduga dapat melemahkan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: DPR: Capim KPK Teken Kontrak Politik Bermaterai untuk Konsistensi
Zulfadhli mengatakan, ada beberapa capim yang diduga pernah melakukan upaya pelemahan terhadap KPK.
Ada pula capim yang pernah diduga melanggar kode etik dan tidak patuh terhadap laporan LHKPN.
"Ada poin yang penting yaitu agar DPR tidak memilih calon yang diduga pernah melakukan pelemahan terhadap KPK kemudian juga memiliki catatan etik di belakangnya dan juga tidak patuh terhadap laporan LHKPN," kata Zulfadhli.
Menurut jadwal, Komisi III akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 capim KPK.
Proses seleksi tersebut kan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Kemudian, Komisi III akan memilih 5 nama pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sementara itu, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.
Baca juga: Surat Pernyataan Bermeterai untuk Capim KPK Dinilai Tak Perlu
Koalisi Kawal Capim Komisi Pemberantasan Korupsi berpandangan, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat.
Sebab, ada beberapa nama yang ditengarai memiliki masalah integritas, dugaan kode etik, dan dugaan ikut melemahkan kewenangan KPK.
Berikut nama 10 capim yang akan menjalani proses seleksi:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK)