Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Hukum KPK Nilai Ada Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 08/09/2019, 14:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang menilai, ada upaya sistematis melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Secara khusus kepada KPK.

Salah satu bentuk pelemahan itu tampak dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang KPK.

"Ini bukan hanya satu kondisi terpisah. Tapi melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari sistematis pelemahan terhadap bukan saja KPK, tapi pelemahan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Rasamala dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Baca juga: Agus Rahardjo Sebut KPK dalam Bahaya

Sesuai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu, kata Rasamala, ada 9 hal dalam draf revisi UU KPK yang bisa melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Misalnya, Dewan Pengawas, kemudian ada kewenangan-kewenangan terkait perizinan atas operasi yang dilakukan KPK harus lewat Dewan Pengawas. Kemudian, keharusan rekrutmen penyelidik yang selama ini dianggap diambil dari sumber yang independen, sekarang dengan revisi tersebut diharapkan diambil hanya dari Kepolisian," kata dia.

Kemudian contoh lainnya adalah aturan yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara dan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

"Kalau sampai revisi ini jadi diberlakukan, saya pikir KPK jelas tidak akan berproses atau bertindak seperti hari ini. Tidak ada kewenangan kemudian yang bisa mendorong penegakan hukum perkara korupsi bisa seprogresif hari ini," ujar dia.

Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Boleh Saja, tetapi...

Selain revisi UU KPK, Rasamala menilai, ada tiga peristiwa lainnya yang berkontribusi pada pelemahan KPK. Peristiwa pertama adalah penanganan kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan yang tak kunjung menemui titik terang.

Menurut Rasamala, polisi belum bisa mengungkap atau menangkap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Peristiwa berikutnya adalah pemilihan calon pimpinan KPK yang mendapatkan catatan hingga kritik keras dari berbagai pihak terkait nama-nama calon yang lolos dalam tahapan seleksi.

Baca juga: Dalam RKUHP, Ancaman Pidana bagi Koruptor Lebih Ringan

"Kemudian soal RKUHP. Kami telah menyampaikan catatan terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di Pasal 603 sampai 607, bagaimana konsekuensi dan problemnya terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan," ujar dia.

"Dari empat peristiwa itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tambah Rasamala.

 

Kompas TV Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengatakan revisi undang-undang KPK tidak relevan untuk direvisi, bahkan akan melamahkan KPK.<br /> <br /> Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengaku sudah melihat draft revisi undang-undang KPK. Ia menilai, RUU tidak menguatkan, justu mengandung pelemahan kepada KPK. Samad berpendapat, revisi UU KPK dapat mengurangi independensi KPK. Salah satu contohnya, kata Samad, adalah pasal yang mengatur KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Menurut Samad, bila KPK menjadi bagian lembaga eksekutif, maka KPK tidak memiliki perbedaan dengan lembaga penegak hukum lainnya, yaitu kepolisian dan kejaksaan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com