JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu saat ini sedang dalam keadaan bahaya alias di berada di ujung tanduk.
Pernyataannya tersebut berkaca dari masalah yang muncul selama beberapa waktu terakhir, mulai dari lolosnya nama-nama calon pimpinan KPK bermasalah ke DPR, hingga revisi UU KPK yang rentan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (5/9/2019).
"Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," lanjut dia.
Baca juga: Catatan ICW untuk Jokowi yang Kirim 10 Nama Capim KPK Usulan Pansel ke DPR
Dimulai dari beberapa nama bermasalah dalam sepuluh nama capim KPK yang sudah disetor ke DPR untuk dipilih. Agus merasa khawatir apabila mereka nantinya terpilih dalam fit and proper test di parlemen.
"Hal seperti itu akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar Agus.
Belum selesai persoalan capim KPK bermasalah, publik dan KPK dikejutkan dengan wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.
Apalagi, disebut bahwa pembahasan draf sudah rampung pembahasannya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Bentuk Kebohongan Pemerintah-DPR
Menurut Agus, ada sembilan masalah yang dapat timbul apabila RUU itu disahkan, antara lain terancamnya independensi KPK, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, hingga pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR.
Selain persoalan-persoalan itu, RUU KUHP yang saat ini sedang diproses di DPR juga membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi semakin tak menentu.
"Tidak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam," kata Agus lagi.