Salin Artikel

Biro Hukum KPK Nilai Ada Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi

Salah satu bentuk pelemahan itu tampak dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 202 tentang KPK.

"Ini bukan hanya satu kondisi terpisah. Tapi melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini adalah bagian dari sistematis pelemahan terhadap bukan saja KPK, tapi pelemahan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata Rasamala dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Sesuai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu, kata Rasamala, ada 9 hal dalam draf revisi UU KPK yang bisa melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah itu.

"Misalnya, Dewan Pengawas, kemudian ada kewenangan-kewenangan terkait perizinan atas operasi yang dilakukan KPK harus lewat Dewan Pengawas. Kemudian, keharusan rekrutmen penyelidik yang selama ini dianggap diambil dari sumber yang independen, sekarang dengan revisi tersebut diharapkan diambil hanya dari Kepolisian," kata dia.

Kemudian contoh lainnya adalah aturan yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara dan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

"Kalau sampai revisi ini jadi diberlakukan, saya pikir KPK jelas tidak akan berproses atau bertindak seperti hari ini. Tidak ada kewenangan kemudian yang bisa mendorong penegakan hukum perkara korupsi bisa seprogresif hari ini," ujar dia.

Selain revisi UU KPK, Rasamala menilai, ada tiga peristiwa lainnya yang berkontribusi pada pelemahan KPK. Peristiwa pertama adalah penanganan kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan yang tak kunjung menemui titik terang.

Menurut Rasamala, polisi belum bisa mengungkap atau menangkap pelaku penyiraman air keras tersebut.

Peristiwa berikutnya adalah pemilihan calon pimpinan KPK yang mendapatkan catatan hingga kritik keras dari berbagai pihak terkait nama-nama calon yang lolos dalam tahapan seleksi.

"Kemudian soal RKUHP. Kami telah menyampaikan catatan terkait dimasukkannya delik korupsi dari undang-undang sekarang yang kemudian dimasukkan ke dalam RKUHP di Pasal 603 sampai 607, bagaimana konsekuensi dan problemnya terhadap upaya pemberantasan korupsi ke depan," ujar dia.

"Dari empat peristiwa itu rasanya bukan satu hal yang terlalu berlebihan kalau kemudian kita memotret sebagai suatu pola yang sistematis dalam upaya melemahkan upaya pemberantasan korupsi," tambah Rasamala.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/08/14051751/biro-hukum-kpk-nilai-ada-upaya-pelemahan-pemberantasan-korupsi

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke