JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mempertanyakan pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merasa institusinya tidak pernah dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ah dia (KPK) enggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinanya rapat, itu putusan institusi," kata Masinton seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Masinton menjelaskan, pada 2015 lalu, revisi UU KPK dibicarakan dalam rapat, setelah sebelumnya pembahasannya ditunda di periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: ICW Berharap Jokowi Tak Terbitkan Surpres RUU KPK
Ia menuturkan, saat itu, komisi III DPR sudah menggelar rapat dengan lembaga Antirasuah tersebut.
"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki. Jadi kalau dia (KPK) ngomong gitu, dia paham dulu lah, miris melihatnya," kata Masinton.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
Ia khawatir, rencana revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan KPK.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Baca juga: Politisi PKS: Revisi UU untuk Mengawasi KPK
Seperti diketahui, rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu.
Namun, rencana tersebut ditunda, karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarakat sipil pegiat antikorupsi.
Mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Kali ini, revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.