JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif rokok setidaknya hingga 10 persen. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Langkah ini bakal dilakukan lantaran pemerintah meningkatkan target penerimaan negara dari cukai tembakau sebesar 9 persen.
Sebelumnya, target penerimaan negara sebesar 8,2 persen.
"Kenaikan tarif dalam bentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Iya (rencanananya) double digit (di atas 10 persen) tapi angkanya belum," ujar Heru.
Baca juga: Indef: Aturan Cukai Hasil Tembakau Tak Optimal Dongkrak Penerimaan Negara
Pemerintah berharap target penerimaan negara sebesar 9 persen dapat tercapai melalui peningkatan tarif cukai rokok di atas 10 persen.
Selain itu, dengan menargetkan peningkatan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 9 persen, pemerintah akan menindak tegas peredaran rokok ilegal yang tak membayar cukai.
Dengan demikian nantinya semua pengusaha rokok akan patuh membayar cukai.
"Jadi melalui tarif. Tarif itu nanti akan berkontribusi ke penerimaan karena penerimaan itu sebagai hasil dari persentase tarif cukai jika dikalikan dengan volume produksi karena dia spesifik ya. Karena itu akan terjadi kenaikan (penerimaan)," ujar Heru.
"Lalu enforcement yang ditingkatkan dengan tujuan supaya nanti yang ilegal itu semakin kecil dan diharapkan nanti bisa meningkatkan rokok yang legal. Karena tadi orang yang punya pilihan beli ilegal menjadi berkurang atau bahkan tak ada lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.