Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Setya Novanto, Dwina Michaella, Dipanggil KPK untuk Kasus E-KTP

Kompas.com - 28/08/2019, 10:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, Rabu (28/8/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dwina akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Febri kepada wartawan.

Baca juga: Delapan Jam di KPK, Putri Setya Novanto Bungkam soal Pemeriksaannya

Dalam kasus ini, Dwina diperiksa atas statusnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dwina telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul untuk memenuhi panggilan tersebut sekira pukul 09.57 WIB.

Baca juga: Periksa Putri Setya Novanto, KPK Dalami soal PT Murakabi Sejahtera

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kompas TV Dwina Michaella diperlukan penyidik KPK untuk memberi keterangan soal tender proyek KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com