JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan akan memeriksa putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, Rabu (28/8/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dwina akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Febri kepada wartawan.
Baca juga: Delapan Jam di KPK, Putri Setya Novanto Bungkam soal Pemeriksaannya
Dalam kasus ini, Dwina diperiksa atas statusnya sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dwina telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul untuk memenuhi panggilan tersebut sekira pukul 09.57 WIB.
Baca juga: Periksa Putri Setya Novanto, KPK Dalami soal PT Murakabi Sejahtera
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.
Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.