JAKARTA, KOMPAS.com - Putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Dwina diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Apa yang digali KPK dalam pemeriksaan ini?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, yang coba didalami penyidik dari Dwina berkaitan dengan saham PT Murakabi Sejahtera.
Dwina diketahui merupakan mantan komisaris perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP itu.
"Yang coba didalami berkaitan dengan kepemilikan saham Murakabi dan siapa pihak yang menyerahkan saham tersebut kepada yang bersangkutan," kata Priharsa, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
(Baca juga: Putri Novanto Diperiksa KPK, Bagaimana Keterlibatannya di Kasus E-KTP?)
Bersama keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, Dwina disebut memiliki saham di Murakabi.
Murakabi sendiri merupakan perusahaan yang pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Menurut KPK, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Saham mayoritas Murakabi diketahui dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Putra Novanto, Rheza Herwindo dan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki saham di Mondialindo.
Adapun PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.