Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Kaji Teknologi dan Daya Jangkau E-Rekap Pilkada

Kompas.com - 22/08/2019, 18:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut, ada dua hal penting yang harus diperhatikan KPU sebelum merealisasikan hal tersebut.

"Pertama adalah pilihan teknologi yang akan digunakan, mau yang seperti apa. Kedua adalah daya jangkau e-rekap," kata Titi dalam diskusi 'Menuju Pilkada Serentak 2020' di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: KPU Perbaiki Situng untuk Digunakan sebagai E-Rekap di Pilkada 2020

Titi meminta KPU untuk serius memikirkan teknologi yang akan digunakan dalam e-rekap. Sebab, hasil dari e-rekap inilah yang akan digunakan sebagai bahan penetapan pemilu.

Jika teknologi ini tak dipikirkan dengan baik dan kelak muncul kesalahan rekapitulasi, maka hal tersebut membawa implikasi hukum.

"Kemarin kita bisa berdalih, enggak apa-apa Situng enggak maksimal, kan ada manual, yang resmikan manual. Kalau sudah e-rekap kan tidak bisa begitu lagi argumennya," ujar Titi.

Sementara itu, terkait daya jangkau, Titi meminta KPU untuk segera memutuskan apakah e-rekap ini bakal digunakan secara nasional, atau parsial di beberapa wilayah tertentu saja.

Tidak hanya itu, KPU juga diminta untuk betul-betul memikirkan landasan hukum e-rekap.

Aturan soal e-rekap yang sudah ada sejauh ini baru sebatas dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurut Titi, KPU harus mengupayakan adanya revisi UU Pilkada yang mengatur mekanisme tersebut.

Baca juga: E-Rekapitulasi Pilkada 2020 Belum Tentu Diterapkan di Seluruh Daerah

"Tidak cukup hanya dengan peraturan KPU, karena sejauh mana peraturan KPU bisa mengikat ketaatan dari pihak pihak yang terdampak, paling dekat Bawaslu dan Parpol," ujar Titi.

"Dia akan lebih kokoh kalau dia ada di undang-undang Pilkada," sambungnya.

KPU mewacanakan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Jika wacana tersebut dkrealisasikan, maka tidak ada lagi rekapitulasi manual secara berjenjang seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Tahapan Pilkada sendiri akan dimulai pada September 2019.

Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com