JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Veri Junaidi, berharap, diterapkannya sistem rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020 mampu menekan angka kecurangan hasil pemilu.
Meski begitu, menurut dia, sistem ini tidak akan 100 persen menghilangkan praktik kecurangan.
"Apakah (e-rekap) itu akan 100 persen menutup proses kecurangan pemilu? Pasti tidak. Tapi sistem itu diharapkan akan menekan kecurangan hasil pemilu," kata Veri dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPU Akui Wacana E-rekapitulasi Pilkada Akan Tuai Ketidakpercayaan Publik
Veri mengatakan, e-rekap dapat meminimalisasi terjadinya jual beli suara dalam pemilu. Hal ini mungkin terjadi mengingat proses e-rekap dilakukan dalam kurun waktu yang cepat dan ruang yang sempit.
Namun, sekalipun terjadi dugaan kecurangan, yang justru menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana peserta pemilu membuktikannya.
Sebab, selama ini, dalam proses rekapitulasi suara secara manual sekalipun, peserta pemilu yang menuding adanya kecurangan kesulitan untuk membuktikan.
"Kalaupun e-rekap dilakukan, yang paling penting juga memastikan seluruh data atau dokumen hasil pemilunya terbuka kepada seluruh peserta pemilu," ujar Veri.
Baca juga: KPU Buka Peluang E-rekapitulasi, Ini Landasan Hukumnya
"Ini memang bukan satu sistem yang akan menyelesaikan semua, tapi kami menilai, sementara ini, dia bisa menekan kecurangan," sambungnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang diterapkannya rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) dalam Pilkada 2020. Tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020.
Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.