JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang terduga pelaku perusakan mesin ATM saat aksi demonstrasi di Manokwari, Papua Barat, pada Senin (19/8/2019).
Aksi tersebut memprotes aksi persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
"Yang jelas satu dari Papua Barat terkait dengan aksi hari pertama, perusakan ATM di area gedung bekas kantor Gubernur Papua Barat," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Pascarusuh Manokwari, Aktivitas Sekolah dan Kantor Pemerintahan Berjalan Normal
Kendati demikian, Asep tidak menegaskan status hukum dari terduga pelaku, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Selain itu, sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019) siang.
Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.
Sejumlah orang tersebut diamankan karena diduga memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel. Polisi juga menemukan bensin dan alat tajam serta bendera Bintang Kejora.
Baca juga: Kondisi Terkini di Manokwari, Sorong, dan Jayapura Versi Polri
Kemudian, ada pula yang diamankan karena merusak Hotel Grand Mozza yang tak jauh dari Kantor DPRD Mimika.
Seperti diberitakan, aksi solidaritas Papua muncul di berbagai kota di Provinsi Papua dan Papua Barat, seperti yang terjadi di Manokwari, Jayapura dan Sorong, Senin (19/8/2019).
Aksi unjuk rasa ini merupakan dampak dari perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang, dalam beberapa waktu terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.