JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus restitusi pajak yang melibatkan sebuah perusahaan berinisial PT WAE.
PT WAE merupakan perusahaan PMA (penanaman modal asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim, diduga menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT WAE.
Empat tersangka yang diduga menerima suap dari Darwin adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.
"Tersangka DM, pemilik saham PT WAE diduga memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019).
Ia menjelaskan, suap yang diberikan Darwin kepada Tim Pemeriksa Pajak membuat kewajiban bayar pajak PT WAE menjadi direkayasa.
"Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan," ujar Saut.
Rekayasa
Saut mengungkapkan, uang Rp 1,8 miliar tersebut diberikan terkait penetapan nilai restitusi pajak PT WAE pada tahun 2015 dan 2016. Pada 2015, PT WAE mengajukan resitusi sebesar Rp 5,03 miliar.
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pun melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Tim itu terdiri dari Hadi Sutrisno, Jumadi, dan M Naim Fahmi.
Baca juga: Pegawai Pajak Tersangka Suap, Kemenkeu: Jangan Coba-coba Cederai Integritas
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS menyampaikan kepada PT WAE bahwa hasil pemeriksaan bukan lebih bayar, melainkan kurang bayar. Namun, Tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp 1 miliar," ujar Saut.
Darwin kemudian menyetujui tawaran itu dan mencairkan uang tersebut dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat.
Pada April 2017, Kepala KPP PMA Tiga Yul Dirga (YD) menandatangani surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) pajak penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp 4,59 miliar.
Awal Mei 2017, staf PT WAE menyerahkan uang sebesar 73.300 dollar AS kepada Hadi di tempat parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.