JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menghadirkan Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
"Kita hadir karena permintaan dari pengadilan untuk menerangkan proses yang terjadi di majelis kehormatan partai (Gerindra). Karena saya salah satu anggota majelis kehormatan, jadi saya dapat tugas dari pimpinan untuk menghadiri persidangan ini (saksi)," ujar Habiburokhman.
Dia menekankan, gugatan yang dilayangkan para caleg tersebut merupakan kelanjutan dari proses di Mahkamah Partai Gerindra.
Baca juga: Pihak Mulan Jameela Cs akan Hadirkan 2 Saksi, sedangkan Gerindra 1 Saksi
Kendati demikian, Habiburokhman enggan menjelaskan proses di mahkamah internal partainya sehingga berujung adanya gugatan dari para caleg.
"Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah proses kelanjutan dari majelis kehormatan. Ketika ada yang tidak selesai di mahkamah partai, para pihak ini bisa gugat ke pengadilan negeri," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019), akan membacakan putusan gugatan perdata sembilan caleg tersebut. Namun, pembacaan ditunda karena pihak penggugat ingin mengajukan saksi.
Dihubungi dari Jakarta, kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir menuturkan, rencananya menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang hari ini.
"Kita akan hadirkan saksi sebagai legal standing saja. Dua saksi yang akan didatangkan tidak bisa saya beberkan, nanti saja," ungkap Yunico kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).
Di sisi lain, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat memilih tidak mengajukan saksi.
Sebelumnya, 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Rabu Ini, Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs ke Gerindra Periksa Saksi
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.