Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Hadirkan Habiburokhman sebagai Saksi Gugatan 9 Caleg

Kompas.com - 14/08/2019, 14:00 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menghadirkan Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

"Kita hadir karena permintaan dari pengadilan untuk menerangkan proses yang terjadi di majelis kehormatan partai (Gerindra). Karena saya salah satu anggota majelis kehormatan, jadi saya dapat tugas dari pimpinan untuk menghadiri persidangan ini (saksi)," ujar Habiburokhman.

Dia menekankan, gugatan yang dilayangkan para caleg tersebut merupakan kelanjutan dari proses di Mahkamah Partai Gerindra.

Baca juga: Pihak Mulan Jameela Cs akan Hadirkan 2 Saksi, sedangkan Gerindra 1 Saksi

Kendati demikian, Habiburokhman enggan menjelaskan proses di mahkamah internal partainya sehingga berujung adanya gugatan dari para caleg.

"Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah proses kelanjutan dari majelis kehormatan. Ketika ada yang tidak selesai di mahkamah partai, para pihak ini bisa gugat ke pengadilan negeri," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019), akan membacakan putusan gugatan perdata sembilan caleg tersebut. Namun, pembacaan ditunda karena pihak penggugat ingin mengajukan saksi.

Dihubungi dari Jakarta, kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir menuturkan, rencananya menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang hari ini.

"Kita akan hadirkan saksi sebagai legal standing saja. Dua saksi yang akan didatangkan tidak bisa saya beberkan, nanti saja," ungkap Yunico kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).

Di sisi lain, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat memilih tidak mengajukan saksi.

Sebelumnya, 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Rabu Ini, Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs ke Gerindra Periksa Saksi

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com