Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Ini, Sidang Gugatan Mulan Jameela Cs ke Gerindra Periksa Saksi

Kompas.com - 14/08/2019, 09:12 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (14/8/2019).

Salah satu caleg Partai Gerindra yang mengajukan gugatan adalah musisi dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Adapun, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi gugatan perdata dijadwalkan pukul 10.00," kata humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, lewat keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pihak Mulan Jameela Cs akan Hadirkan 2 Saksi, sedangkan Gerindra 1 Saksi

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019), akan membacakan putusan gugatan perdata sembilan caleg tersebut.

Namun, pembacaan ditunda karena pihak penggugat ingin mengajukan saksi.

Saag dikonfirmasi, kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir menuturkan, rencananya para penggugat akan menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang hari ini.

"Kami akan hadirkan saksi sebagai legal standing saja. Dua saksi yang akan didatangkan tidak bisa saya beberkan, nanti saja," ucap Yunico kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Mulan Jameela Cs dan Gerindra Putuskan Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan Putusan

Tak hanya pihak penggugat, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat juga mengatakan akan mengajukan saksi.

Kuasa hukum Partai Gerindra, Zulraihan mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan satu saksi.

"Saksi dari DPP yang menerangkan soal ada surat masuk (terkait gugatan para caleg) ke Majelis Kehormatan Partai," kata Zulraihan.

Di sisi lain, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat memilih tidak mengajukan saksi.

Sebelumnya, 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com