JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra yang mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri berencana menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang berikutnya.
Namun, kuasa hukum para caleg, Yunico Syahrir, tidak mengatakan lebih lanjut perihal siapa kedua saksi yang akan dihadirkan.
"Ini (kedua saksi) buat legal standing saja," ujar Yunico ketika ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Yunico mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi sesaat sebelum pembacaan putusan pada sidang di PN Jaksel hari ini.
Baca juga: Mulan Jameela Cs dan Gerindra Putuskan Ajukan Saksi Sebelum Pembacaan Putusan
Tak hanya pihak penggugat, Partai Gerindra sebagai pihak tergugat juga mengatakan akan mengajukan saksi.
Kuasa hukum Partai Gerindra, Zulraihan, mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan satu saksi.
Zulraihan mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan orang dari majelis kehormatan partai.
"Saksi dari DPP yang menerangkan soal ada surat masuk (terkait gugatan para caleg) ke majelis kehormatan partai kita," kata Zulraihan ketika ditemui di tempat yang sama.
Di sisi lain, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat memilih tidak mengajukan saksi.
Baca juga: Senin Ini, Hakim Baca Putusan atas Gugatan Mulan Jameela Cs Melawan Gerindra
Saat sidang, setelah mendengar permintaan tersebut, majelis hakim bermusyawarah. Setelah itu, majelis hakim mempersilakan pihak caleg dan Partai Gerindra mengajukan saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.