Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buya Syafii Maarif Laporkan Akun Facebook Terkait Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 09/08/2019, 22:00 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Buya Syafii Maarif melalui pengacaranya, melaporkan sebuah akun Facebook dengan nama Yursal St Pamenan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pelaporan dilakukan Koordinator Tim Advokat Buya, M. Ihsan, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).

"Tim Advokat Buya ASM mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan ujaran kebencian yang disampaikan oleh seseorang terhadap Buya," ujar Ihsan ketika dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Ihsan, Buya sudah cukup lama menerima ujaran kebencian yang dilontarkan kepadanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Kirimkan Dokter Kepresidenan, Pantau Kondisi Buya Syafii Maarif

Namun, kata Ihsan, Buya akhirnya memutuskan untuk melapor karena membiarkan komentar-komentar tersebut ternyata tidak membuat warganet jera.

"Diam Buya ASM ternyata tidak membuat netizen jera atau sadar, semakin hari makin banyak netizen yang menghujat Buya dengan kalimat yang sangat keterlaluan, bahkan ucapan yang tidak dibolehkan dalam agama manapun dan budaya manapun," ungkapnya.

Ihsan pun berharap laporan tersebut dapat memberi pelajaran agar warganet menggunakan media sosial dengan bijak.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/0699/VIII/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Agustus 2019.

Baca juga: Buya Syafii Maarif Rindu Bersepeda dan Makan Tengkleng

Berdasarkan tangkapan layar yang ditunjukkan, akun Yursal St Pamenan yang dilaporkan, memberi komentar pada unggahan mengenai Buya yang dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman.

"Jan mati lai, bia dirasonyo azab Tuhan tu, buya kapunduang," tulis akun tersebut.

Akun tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 216 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com