JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang hari terakhir pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).
Hari ini, Mahkamah akan membacakan putusan atas 55 perkara.
"Hari ini sidang terakhir berupa pengucapan putusan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Hingga Sidang Hari Ketiga, Dari 205 Perkara hanya 9 Gugatan Pileg Dikabulkan MK
55 perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ke-55 perkara itu meliputi Provinsi, yaitu Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua.
Dari 55 gugatan, salah satu yang akan dibacakan putusannya adalah yang dimohonkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad.
Baca juga: Minta MK Tetapkan Kursi DPR RI, Gugatan PKS Ditolak
Farouk menggugat pesaingnya yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya. Farouk menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek
Hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.
Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.