Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Kompas.com - 08/08/2019, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak daerah pemilihan I.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak I DPRD kabupaten Pegunungan Arfak," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Dalam permohonannya, PKB menuding Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Distrik Taige telah melakukan kesalahan pencatatan perolehan suara partai sehingga suara PKB menjadi berkurang sebanyak 10.

PKB sempat mengajukan keberatan atas pencatatan perolehan suara tersebut. Oleh karenanya, sempat dilakukan rekapitulasi suara ulang.

Namun demikian, setelah rekapitulasi kedua, suara PKB tidak berubah dan justru terjadi pengurangan suara caleg PKB nomor urut 2 Goliat Manggesuk dari 744 menjadi 714.

Setelah dicermati, PKB menuding bahwa 30 suara Goliat Manggesuk berpindah ke caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Yeskiel Toansiba. Hal ini karena pencatatan suara Yeskial dari 949 bertambah jadi 979.

Setelah mahkamah mencermati permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah berkeyakinan bahwa memang terjadi kesalaham pencatatan perolehan suara, baik partai maupun caleg.

Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa perlu dilakukan penghitungan suara ulang supaya mendapatkan kepastian.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak, dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan a quo," ujar Anwar.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

"Memerintahkan kepada KPU RI, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang," sambungnya.

Dalam putusannya, Mahkamah juga meminta KPU melakukan supervisi atas proses penghitungan suara ulang tersebut.

Mahkamah juga memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses penghitungan suara ulang, serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com