Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Kompas.com - 08/08/2019, 12:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima Daerah Pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil pileg yang digelar Kamis (8/6/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kamis, MK Putuskan 66 Gugatan Hasil Pileg

Dalam dalilnya, Nasdem mengklaim kehilangan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Palibelo dan Belo.

Suara tersebut, menurut Nasdem, dipindahkan ke Hanura sehingga suara mereka bertambah dari yang seharusnya.

Sebagai alat bukti, Nasdem membawa formulir catatan penghitungan suara (C1) yang dimiliki saksi mereka dari TPS-TPS yang dipersoalkan.

Baca juga: Sidang Hari Ke-2 Pembacaan Putusan MK, Baru 5 Gugatan Pileg Dikabulkan

 

Dalam persidangan sebelumnya didapati fakta bahwa pencatatan suara di formulir C1 milik Nasdem itu berbeda dengan pencatatan suara di formulir C1 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mencermati, Mahkamah tidak yakin akan kebenaran formulir C1 yang dibawa oleh Nasdem. Sebab, di formulir tersebut terdapat banyak coretan dan bekas tipe-x.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

"Sebagian bukti yang diajukan oleh pemohon memiliki banyak coretan dan bekas tipe-x basah yang kemudian dicantumkan angka-angka baru di atasnya. Terhadap fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran bukti formulir C1 yang diajukan pemohon," kata hakim Wahiduddin Adams.

Sebaliknya, Mahkamah meyakini formulir C1 milik KPU dan Bawaslu adalah data yang benar.

"Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Wahiduddin.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com