Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

Kompas.com - 08/08/2019, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan caleg Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Hendri Makaluas.

Mahkamah juga memerintahkan KPU mengoreksi perolehan suara Hendri karena terbukti terjadi kesalahan pencatatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Bukti C1 Banyak Coretan, Gugatan Nasdem Ditolak MK

Dalam dalilnya, Hendri menuding KPU Kabupaten Sanggau salah mencatatkan perolehan suaranya di 19 desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam formulir pencatatan penghitungan suara (C1) milik Hendri, tercatat perolehan suaranya sebanyak 5.384. Sedangkan pada pencatatan rekapitulasi suara milik KPU Sanggau (DAA1), suara Hendri berkurang 61 menjadi 5.325.

Atas kesalahan pencatatan itu, Hendri sempat melapor ke Bawaslu.

Dalam putusannya, Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan koreksi atas pencatatan perolehan suara Hendri.

Untuk menjalankan perintah Bawaslu, KPU menyandingkan data C1 dengan DAA1. Didapati bahwa suara Hendri memang tertera sebanyak 5.384. KPU mengakui kesalahannya.

Namun setelah mengoreksi, KPU tidak melakukan penetapan suara yang benar atas suara Hendri. Alasannya, Bawaslu tidak memerintahkan demikian.

Saat itu, Hendri juga sudah mendaftarkan gugatan ke MK sehingga persoalan itu dipilih untuk dibawa ke MK.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...

Dalam proses persidangan di MK, baik KPU maupun Bawaslu juga mengakui bahwa suara Hendri seharusnya berjumlah 5.384, bukan 5.325.

Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil pemohon beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan.

"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna. 

 

Kompas TV Selasa sore waktu Indonesia, jenazah Kiai Haji Maimoen Zubair dimakamkan di Pemakaman Al Ma'la, Mekkah, Arab Saudi. Sebelumnya, jenazah Mbah Moen disalatkan di Masjidil Haram. Mbah Moen dimakamkan di Al Ma'la sesuai dengan permintaan keluarga. Al Ma’la adalah pemakaman bersejarah tempat keluarga Nabi Muhammad dimakamkan. Di antaranya istri pertama nabi Siti Khadijah, paman nabi, Abu Thalib, dan kakek nabi, Abdul Muthalib. Pemimpin rombongan haji yang juga Menteri Agama, Lukman Hakim hadir di pemakaman Mbah Moen, pimpinan FPI, Rizieq Shihab, juga tampak hadir. Prosesi pemakaman Kiai Maimoen Zubair dipimpin dan didoakan langsung oleh Sayyid Ashim bin Abbas bin Alawi Al-Maliki keponakan Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com