Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek

Kompas.com - 08/08/2019, 20:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melakukan penghitungan surat suara ulang untuk sejumlah TPS di Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif dengan pemohon Partai Golkar dan PDI Perjuangan (PDI-P).

"(Penghitungan surat suara ulang) itu akan kami lakukan segera. Tadi malam setelah putusan tersebut kami langsung koordinasi dengan KPU Jawa Timur, dan hari ini juga akan dibahas kembali," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Viryan mengatakan, penghitungan surat suara ulang akan dilakukan di KPU Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 3 TPS di Surabaya

Mekanismenya, kotak suara dibuka, lalu dari surat suara yang ada dihitung perolehan suara calon legislatif. Setelahnya, KPU melakukan penetapan suara caleg atas penghitungan suara ulang tersebut.

Penghitungan ulang ini bakal disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan diamankan pihak kepolisian.

Menurut Viryan, pihaknya bakal mematuhi apapun putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil pileg. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"KPU pasti akan melaksanakan seluruh putusan Mahkamah. Misalnya diminta untuk penghitungan surat suara ulang, maka kami akan melakukan itu terhadap TPS-TPS yang dimintakan oleh Mahkamah," ujar Viryan.

Sebelumnya, Mahkamah mengabulkan 2 dari 72 gugatan hasil pemilu legislatif yang putusannya dibacakan dalam persidangan Rabu (7/8/2019). Dua gugatan itu dimohonkan oleh Partai Golkar dan PDIP.

Baca juga: Kabulkan Gugatan PDI-P, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Trenggalek

Golkar menyoal kesalahan pencatatan hasil perolehan suara untuk pemilu legislatif tingkat DPRD Kota Surabaya. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya yang terbukti terdapat kesalahan pencatatan.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya Kecamatan Sawahan serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya Dapil Surabaya 4," kata Hakim Anwar Usman.

Sementara itu, PDIP mempermasalahkan pencatatan hasil perolehan suara pemilu leguslatif DPRD Kabupaten Trenggalek. Atas perkara ini, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di empat TPS di Kabupaten Trenggalek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com