JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang hari ketiga pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Kamis (8/8/2019).
Hari ini, Mahkamah akan membacakan putusan atas 66 perkara.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Sidang Hari Ke-2 Pembacaan Putusan MK, Baru 5 Gugatan Pileg Dikabulkan
66 perkara yang akan dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ke-66 perkara itu meliputi 13 Provinsi, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, Aceh, Banten, dan Maluku.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo, Ini Sebabnya...
Hingga sidang pembacaan putusan hari kedua, Rabu (7/8/2019) kemarin, total 139 sudah dibacakan.
Dari angka tersebut, 5 permohonan dikabulkan, 29 ditolak, 80 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 20 permohonan ditarik kembali.
Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).