Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Sidang Hari Ketiga, Dari 205 Perkara hanya 9 Gugatan Pileg Dikabulkan MK

Kompas.com - 09/08/2019, 10:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 66 perkara, Kamis (8/8/2019).

Artinya, hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.

Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.

Baca juga: Minta MK Tetapkan Kursi DPR RI, Gugatan PKS Ditolak

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).

Putusan MK pada sidang hari Kamis

Empat gugatan yang diterima masing-masing dimohonkan oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nangroe Aceh Darussalam (PNA), dan Partai Golkar.

Dari Partai Gerindra, calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI, Hendri Makaluas, mengklaim telah kehilangan suara akibat kesalahan pencatatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Segera Hitung Ulang Pileg di Surabaya dan Trenggalek

Dalam putusannya, Mahkamah mendapati fakta bahwa memang terjadi kesalahan sehingga KPU diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon atas nama Hendri Makaluas calon legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI Partai Gerindra nomor urut 1 adalah 5.384 suara," kata Hakim I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara Pileg di Pegunungan Arfak, Papua Barat

Sementara itu, PKB menggugat hasil rekapitulasi suara untuk DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

PKB menuding telah terjadi kesalahan pencatatan data sehingga suaranya berkurang.

Lantaran dalil PKB terbukti, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra Ini Karena KPU Salah Catat

Dua gugatan lain yang dikabulkan MK dimohonkan oleh PNA untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Peurelak Timur dan gugatan Golkar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Gugatan yang ditolak MK di antaranya yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPR RI Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan VII dan Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima daerah pemilihan VI, Nusa Tenggara Barat.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com