Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Gugatan Cuma 2 Lembar, MK Tolak Permohonan PAN untuk Pileg Kalbar

Kompas.com - 07/08/2019, 18:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Gugatan sengketa pemilu di mahkamah konstitusi bukan hanya terjadi antara pasangan calon presiden dan wakil presiden saja. Evi Apita Maya, seorang caleg DPD terpilih asal Nusa Tenggara Barat dilaporkan oleh anggota DPD incumbent Farouk Muhammad yang juga merupakan pesaingnya dalam pemilihan anggota DPD dari daerah yang sama. Dalam aduannya Farouk menuding Evi melakukan kecurangan dengan memanipulasi foto pencalonan dirinya pada kertas surat suara. Manipulasi ini dilakukan dengan mengedit foto di luar batas wajar hingga terlihat lebih cantik. Melalui kuasa hukumnya Farouk Muhammad melaporkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelanggaran administrasi pemilu. #EditFoto #CalegDPD #MahkamahKonstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Sanggau daerah pemilihan IV, Provinsi Kalimantan Barat.

Majelis menilai, permohonan PAN dalam perkara ini tidak jelas atau kabur.

"Mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Tuntutannya Tak Jelas, Gugatan Demokrat untuk DPRD Lampung Ditolak MK

Dalam permohonannya, PAN menuding ada penggelembungan suara untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di dua kecamatan di Kabupaten Sanggau, yaitu Kecamatan Tayan Hilir dan Meliau.

Menurut hasil pemilu yang ditetapkan KPU, PSI mendapat 2.721 suara. Sedangkan menurut PAN, PSI seharusnya hanya mendapat 2.681 suara.

PAN mengklaim, penggelembungan suara ini menyebabkan PAN dirugikan karena tidak mendapat suara di DPRD Kabupaten Sanggau.

Baca juga: MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Demokrat yang Kalah dari Kawan Separtainya

Atas permohonan ini, Mahkamah menilai bahwa PAN tidak menguraikan secara jelas mengenai apa yang menjadi permohonan.

Mahkamah juga mempersoalkan permohonan PAN yang hanya dimuat dalam dua halaman kertas.

"Bahkan surat pemohon nomor PAN/17.08/B/K-S/012/V/2019 bertanggal 22 Mei 2019 yang diajukan pemohon sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum hanya terdiri dari 2 lembar," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: MK Bacakan Putusan 72 Sengketa Hasil Pileg Hari Ini

"Tidak memenuhi unsur-unsur permohonan karena tidak ada uraian mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum pemohon, tengggang waktu, permohonan pemohon, dan petitum," sambungnya.

Mahkamah juga mempersoalkan permohonan PAN yang tak memuat Surat Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemiu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Selain tidak menyebut SK KPU 987 sebagai obyek permohonan, pemohon sama sekali tidak menyatakan secara jelas apa yang menjadi obyek permohonan," kata Palguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com