Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Novel: Tim Teknis yang Dibentuk Enggak Ada Bedanya dengan Tim Polda

Kompas.com - 04/08/2019, 23:15 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Arif Maulana, menilai bahwa tim teknis yang dibentuk Polri tidak banyak berbeda dengan tim investigasi sebelumnya yang dibentuk Polda Metro Jaya.

Arif mempertanyakan posisi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel.

Sebab, menurut dia, Idham gagal dalam investigasi sebelumnya. 

"Sekarang tim teknis dibentuk, dan enggak ada bedanya, dan yang pimpin Idham Azis lagi, dulu sudah gagal, sekarang dikasih kesempatan untuk menjadi tim teknis lagi," ujar Arif di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).

Baca juga: Menyoal Masa Kerja Tim Teknis Kasus Novel Baswedan, antara Istana dan Polri

Investigasi kasus Novel juga pernah ditangani oleh Idham yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan masih berpangkat bintang dua atau Irjen.

Selain Idham, "wajah lama" dalam tim teknis yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta. Adapun Nico merupakan ketua tim teknis ini.

Nico pernah menangani kasus Novel ketika ia menjabat sebagai Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kala itu, ia masih berpangkat sebagai Kombes.

Selain itu, kesamaan lainnya yakni tim teknis bentukan Polri dan tim investigasi di Polda Metro Jaya sama-sama melibatkan Inafis, laboratorium forensik (Labfor), dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.

Arif menilai bahwa lamanya pengungkapan kasus Novel bukan karena terkendala kemampuan. Namun, ia menduga ada konflik kepentingan dari Polri sehingga enggan mengungkap kasus ini.

Maka dari itu, tim kuasa hukum Novel tetap mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah presiden.

"Persoalannya ada di independensi, conflict of interest, dan itu hanya bisa diatasi kalau yang menyelidik, yang menyidik, itu bukan dari polisi tapi tim independen," ucap Arif.

Baca juga: 4 Fakta Tim Teknis Kasus Novel Baswedan, dari Tugas hingga Masa Kerjanya

Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.

Namun, Polri berharap tim dapat mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com