Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Orangutan "Hope" dengan 74 Peluru, Pelaku Dihukum Azan 1 Bulan

Kompas.com - 31/07/2019, 18:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Dua remaja asal Aceh yang menjadi pelaku penembakan orangutan betina bernama Hope dengan 74 peluru beberapa waktu lalu, dikenai sanksi yang relatif ringan.

Kedua remaja yang masih berusia 16 dan 17 tahun itu dikenai sanksi sosial berupa kewajiban mengumandangkan azan Maghrib dan Isya selama satu bulan.

Terkait lokasi, mereka harus membawakan panggilan shalat saat hari sudah petang dan menjelang malam, di masjid atau mushala desa tempat mereka tinggal, yakni Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Sebagaimana diberitakan ABC, sanksi itu diterapkan kepada dua pelajar SMP itu dengan alasan masih di bawah umur sehingga tidak bisa ditindak secara pidana.

Baca juga: Hope, Induk Orangutan yang Diberondong 74 Peluru, di Sampul Depan The New York Times

Bukan mendapat dukungan, pemberian sanksi sosial jenis ini justru mendatangkan banyak kecaman, karena dinilai tidak mendatangkan efek jera.

Apalagi dengan melihat kondisi Hope yang saat ini mengalami kebutaan permanen akibat puluhan senapan angin yang bersarang di hampir sekujur tubuhnya.

Direktur Center for Orangutan Protection (COP) Ramadhani, begitu menyayangkan mengapa kasus ini dibawa ke jalur hukum, malah kedua pelaku dikembalikan ke orangtua.

“Memang kedua pelaku masih anak-anak saya paham ada UU Perlindungan Anak, tapi tindakan yang mereka lakukan di atas kewajaran anak di bawah umur," kata Ramadhani.

"Karena mereka cukup berani mengambil anak orangutan dari induknya, kemudian menembaki induknya dengan setidaknya 74 peluru senapan angin lalu mereka juga melanggar aturan penggunaan senapan angin," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com